Polres Surabaya Sita 13,39 Kg Sabu 

Tiga Pengedar Jaringan Antarpulau Ditangkap

Ilustrasi borgol

SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga pengedar narkoba jaringan antarpulau diringkus polisi. Sabu seberat total 13,39 kg berhasil disita sebagai barang bukti. Tiga orang yang ditangkap itu adalah SR (42), asal Surabaya, KA (38) asal Gresik dan SP (47), asal Jakarta Timur. Awalnya, petugas menangkap SR pada Rabu (21/7) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Pakis Surabaya. Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti sabu total 2,6 kg.Dari keterangan SR, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial BP melalui anak buahnya AR dan EK. SR mengambil sabu dengan sistem ranjau dan diberi upah sebesar Rp10 juta untuk sekali kirim.

"Sebelum ditangkap, SR sudah 5 kali meranjau sabu dan sudah sekitar 10 kg terkirim," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (24/8).Polisi lalu mengembangkan kasus itu dan mengamankan KA di Perumahan Menganti Gresik. Dari tangan KA, petugas mengamankan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram. Ia menyebut mendapat barang dari seorang bandar berinisial IL di Wonocolo, Surabaya dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta sekali kirim. Sebelum ditangkap, KA sudah mengirim sebanyak 3 kg sabu di sejumlah wilayah di Surabaya.

Sedangkan SP ditangkap pada Senin (2/8) di pintu tol Warugunung, Surabaya. Dari tangan SP, petugas menyita barang bukti satu kotak kardus berisi 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10 kg beserta bungkusnya. SP ini merupakan kurir sabu antar kota. Sebelumnya, SP diminta oleh bandar berinisial AG untuk mengambil paket sabu di Jakarta Timur yang dikemas di dalam kardus rice cooker.

Oleh SP dibawa ke Surabaya dengan menggunakan bus antar provinsi. Barang haram itu rencananya akan dikirim kepada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo. Jika berhasil mengirim paket sabu itu, SP mendapat upah Rp10 juta untuk per kg-nya."SP ini sudah mengedarkan sebanyak 7 kali dengan total sabu seberat 100 kg," tambah Yusep.Ia menyebut, ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku peredaran narkoba jaringan Pulau Sumatera – Jawa. Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiganya, sebanyak 13,39 kg. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar