Libatkan Tokoh Agama hingga Media

DP3AP2KB Riau Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Selasa (23/6/2026)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat di Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat sejumlah isu strategis, yakni pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak. Peserta berasal dari organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, lembaga profesi, dunia usaha, media massa, forum anak, organisasi perempuan, dan berbagai lembaga masyarakat lainnya.

Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau, Hj. Fariza, SH., MH mengatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui kerja bersama seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat regulasi sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

"Alhamdulillah, kemarin baru saja dilaksanakan rapat paripurna terkait Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan. Ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak," ungkapnya.

Berdasarkan data UPT PPA Provinsi Riau periode 2020–2025, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius. Jumlah kasus menunjukkan tren yang berfluktuasi, namun secara umum cenderung meningkat. Pada tahun 2020 tercatat sebanyak 103 kasus, kemudian meningkat menjadi 230 kasus pada 2023.

Angka tersebut sempat menurun menjadi 167 kasus pada 2024, tetapi kembali melonjak pada 2025 hingga mencapai 268 kasus. Sementara itu, hingga Mei 2026, telah tercatat sebanyak 106 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau.

"Data ini menunjukkan perempuan dan anak masih berada pada posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Selain itu, persoalan anak berhadapan dengan hukum dan praktik perkawinan anak juga menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat tumbuh kembang anak," tambah Fariza.

Ia menegaskan, upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi yang masif, penguatan peran keluarga, serta sinergi pemerintah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, media, lembaga profesi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat.

Fariza juga menyinggung kasus penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun yang sempat viral beberapa waktu lalu. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting agar lingkungan sekitar lebih peduli terhadap kondisi warganya.

"Peran RT, RW, tetangga dan masyarakat sangat penting. Jangan sampai kekerasan terjadi bertahun-tahun tanpa diketahui lingkungan sekitar," sebutnya.

Ia menambahkan, anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang penuh kekerasan berpotensi mengulang perilaku serupa ketika dewasa. Karena itu, kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik maupun verbal, harus dicegah sejak dini.

Fariza juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil asesmen terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap anak, sebagian besar dipengaruhi pola pengasuhan yang kurang tepat, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

"Kami berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi seremonial, tetapi menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PHP dan KA) DP3AP2KB Provinsi Riau, Ns. Bd. Asfeni, S.Kep., M.Kes mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan kekerasan.

Menurutnya, tren kekerasan terhadap perempuan masih memerlukan perhatian serius. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Indonesia (SPHPN) 2025, satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik selama hidupnya. Selain itu, satu dari enam perempuan pernah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh selain pasangan.

"Karena itu kami terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi di sekolah maupun perguruan tinggi, serta koordinasi lintas sektor yang rutin dilaksanakan dua kali setiap tahun," jelasnya.

Asfeni menambahkan, kegiatan yang didukung Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai organisasi dan lembaga masyarakat.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Himpunan Psikologi Indonesia dan Kepolisian Daerah Riau yang membahas aspek psikologis, penanganan hukum, serta strategi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar