Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing

Kejari Kuansing Periksa Sekwan dan Anggota Dewan

Kejari Kuansing Hadiman SH MH

Laporan Hendri Zainuddin

Teluk Kuantan

  PIHAK Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi sudah memeriksa belasan anggota dewan dan pejabat di DPRD Kuansing. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi tunjangan Perumahan Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kuansing Periode Tahun 2014 hingga 2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman kepada wartawan Rabu (25/08/2021) petang menjelaskan bahwa jika pihaknya sedang menggarap kasus yang diduga banyak merugikan uang negara ini. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa belasan saksi yang terdiri dari anggota DPRD, mantan anggota DPRD hingga mantan Sekwan DPRD Kuansing.

''Untuk masyarakat, kita sampaikan progres kerja kita untuk penanganan kasus ini. Dan kita sudah memeriksa 12 orang. Dari 12 orang itu masing-masing adalah 8 orang anggota dan mantan anggota DPRD Kuansing dan seorang mantan sekwan, sekwan DPRD Kuansing aktif serta Kabag keuangan sekwan dan bendahara sekwan DPRD,'' tegas Hadiman.

Hadiman juga menambahkan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui permasalahan ini baik itu dari dewan, mantan dewan hingga ASN yang ada atau pernah bertugas di sekretariatan DPRD. Apalagi masyarakat Kuansing sangat menunggu hasil kerja pihak Kejari Kuansing yang sekarang juga sedang menggarap kasus besar lainnya yang dibantu oleh pihak Kejagung dan Kejati Riau seperti kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing 2017, tiga pilar dan kasus-kasus lainnya.

''Kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini juga sangat menjadi atensi masyarakat Kuansing. Karena diduga banyak merugikan uang daerah. Untuk itu kita garap dengan serius dan menjadi salah satu kasus yang masuk poin pertama yang harus diselesaikan. Dan progres kerjanya akan kita rilis terus agar masyarakat mengetahui,'' terang Hadiman.

Sebagaimana diketahui, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung Perbup No.36 Tahun 2013 diterbitkan oleh Pemerintah Kuansing saat itu, menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta, yang artinya Rp216 juta per tahun.

Sedangkan di dalam Perbup tersebut mengatakan di Ayat 3 Pasal 4 disebutkan bahwa Ketua dan Wakil ketua diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainya, tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah (korupsi-red).

Sementara setelah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta pertahun. Maka disini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara tersebut. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar