Tiga Spesialis Pencuri Motor Ditangkap Polsek Ukui, Beraksi di Dua TKP
Tiga kawanan pencuri motor ditangkap polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim unit Reskrim Polsek Ukui berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Petugas berhasil mengamankan tiga kawanan pelaku yakni IR alias Dadung, OZ, dan PP beserta barang bukti empat unit sepeda motor jenis Honda Supra x 125, Honda Gren, Honda Supra dan Kawasaki KLX 150.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Wakapolres Pelalawan saat ini dijabat oleh Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, STK, SIK dan Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan SSos dalam press rilis, Senin (29/6/2026) malam.
"Pengungkapan kasus Curanmor ini berkat kerja keras personil dari Polsek Ukui, setelah menerima laporan dari para korban," ujar Kapolres Pelalawan.
Kemudian tim dari unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin SH MH langsung turun melakukan penyelidikan, terkait adanya pencurian sepeda motor di desa Ukui 2 dan desa Bukit Gajah, kecamatan Ukui.
Hingga pelaku IR alias Dadung berhasil ditangkap di Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui. Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku sebagai otak pelaku pencurian di dua lokasi tersebut.
Dengan beraksi bersama rekannya OZ ditangkap di kelurahan Ukui, kecamatan Ukui dan pelaku PP berhasil ditangkap di Desa Gendungan, Pangkalan Lesung, Ahad (28/6/2026).
Selain tim Reskrim Polsek Ukui berhasil menangkap tiga kawanan Pencuri motor di lokasi berbeda, juga berhasil menyita barang bukti empat motor hasil curian.
"Pelaku ini sepesialis Curanmor dengan mengincar kendaraan yang kunci kontak tertinggal di motor atau di letakkan korban di dekat meja. Jadi pelaku dengan mudah membawa kabur motor dengan kunci kontaknya," tutur Kapolsek Ukui, AKP Ardi.
Sementara dua barang bukti sepeda motor honda Supra x 125 sudah di jual ke daerah Inhu dengan RS. Sedangkan Kawasaki KLX 150 telah di jual di daerah Bukit Gajah, kecamatan Ukui.
"Sejauh ini pembeli masih kita periksa sebagai saksi. Setelah berhasil di temukan barang bukti hasil curian yang telah di jual pelaku," terang AKP Ardi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Ditambahkan Kapolres Pelalawan, bahwa barang bukti sepeda motor sementara dikembalikan kepada korban. Dengan catatan nanti harus bisa dihadirkan saat tahap dua ke Kejaksaan dan proses persidangan. (Sa)

Tulis Komentar