Suami Korban Minta Polda Riau Serius Ungkap Kasus Pengcovidkan Pasien
Saipul N suami korban foto dengan kuasa hukum Yunus Larshen usai mendatangi kantot Ditkrimun Polda Riau, Kamis (26/8/2021)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pada hari ini, Kamis (26/8/2021) suami korban bernama Saipul dugaan praktek haram pasien yang dicovidkan resmi mendatangi bagian Unit PPA Dit Reskrimum Polda Riau.
Didampingi kuasa dari kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Saipul N Lubis terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP).
Surat bernomor B/99/VIII/RES.1.24./2021/Direskrimum yang terbit pada tanggal 18 Agustus 2021 itu, memastikan bahwa Laporan Pengaduan yang ditujukan Saipul N Lubis melalui Kantor Hukum itu segera ditindaklanjuti.
Dalam penyampaiannya, Saipul juga meminta dan memohon agar proses penyelidikan ini dapat berjalan dengan sikap Profesional.
Saipul katakan, selain anggaran atas kerugian materil dan moril, pria berjenggot panjang itu juga mendesak, agar pihak Penegak Hukum serius dalam pengusutan kasus tersebut.
Dimana istri Saipul yang bernama Maryati diduga kuat meninggal atas praktek dan prosedur yang kurang Profesional. Sampai akhirnya Saipul berkesimpulan, bahwa istrinya korban atas praktek dugaan pengcovidkan pasien
Sebelum masuk Rumah Sakit Madani, istri Saipul juga menerima hasil Antigen dari Puskesmas Harapan Raya dan pada akhirnya rujukan itu yang membuatnya dirawat.
Persis ditanggal 23 Juli 2021, Saipul meminta kepada pihak Rumah Sakit, agar hasil PCR istri dan dirinya segera diberikan. Tetapi setelah melewati sekelumit perdebatan dengan Tim Gugus Tugas dan pihak Rumah Sakit, maka pada akhirnya permintaan Saipul tidak didengar.
Dalam pengakuannya, sekitar hari Jum'at, tanggal 30 Juli 2021, Saipul berinisiatif menyambangi Laboratorium RSD Madani, untuk mempertanyakan hasil PCR yang awalnya dibilang mesti menunggu selama 5-7 hari.
Setelah dilihat, ternyata surat tersebut mencantumkan di tanggal yang sama, pasca ditolaknya Saipul meminta surat hasil PCR.
"Pengakuan bang Saipul, bahwa surat itu ternyata keluar pada hari dan tanggal yang sama, yakni di tanggal 23 Juli 2021. Sementara kata Saipul selaku suami korban tak menerima info dari pihak Rumah Sakit," ungkap Larshen Yunus, selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Sampai diterbitkan berita ini, Larshen Yunus hanya berharap, agar pihak Penyidik di Dit Reskrimum Polda Riau bekerja dengan penuh amanah dan bertanggungjawab
"Do'akan kami, agar ikhtiar ini dapat didengar oleh yang Maha Kuasa, Amin ya rabbal alamin" tutup Larshen Yunus, seraya keluar dari Unit PPA, Gedung Belakang Mapolda Riau. (Yn/Hen)
Tulis Komentar