Amankan Barang Bukti

Harimau Sumatera Dikuliti, Pria 58 Tahun Diringkus

Ilustrasi borgol



RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria inisial BAT ditangkap tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau. Pria berusia 58 tahun itu diduga terlibat perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, pelaku ditangkap pada Ahad  (29/8) malam, sekitar pukul 22.00 Wib di Jembatan Aro Jl Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi.''Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center BBKSDA Riau," ungkap Sunarto, kepada merdeka.com Senin (30/8).

Lalu BBKSDA Riau menghubungi kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan bersama petugas BKSDA kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas mengintai 2 unit sepeda motor, salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT.

''Pelaku BAT berhasil ditangkap, sedangkan seorang pelaku lainnya melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," kata Sunarto.Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang di dalamnya berisikan kulit harimau sumatera."Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 sepeda motor, 1 ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang," ucap Sunarto.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Dalam regulasi itu, berisi bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.''Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,'' tegas Sunarto.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar