Terlibat Narkoba, Dua Polisi di Aceh Utara Dipecat
Ilustrasi polisi
ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara dipecat. Keduanya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, pemberhentian kedua personel itu merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/303/VII/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Dia memaparkan, kedua personel yang diberhentikan adalah Brigadir TH dan Briptu TRi. Mereka dipecat karena kasus sama-sama terlibat penyalahgunaan narkotika."Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat insan Bhayangkara," katanya, Rabu (1/9).
Upacara PTDH terhadap Brigadir TH dan Briptu TRi dilakukan secara in absentia.AKBP Riza Faisal mengatakan, pemecatan itu telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan. Dia pun mengingatkan agar personel Polri yang lain bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas."Sebagai warga negara yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat, setiap insan polisi harusnya menjamin ketenteraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas," tegasnya.(Net/Hen)
Tulis Komentar