Pegang Areal Dada dan Bokong

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Tampan

Pelaku pencabulan diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil menangkap pelaku terduga tindak pidana pencabulan anak di bawah umur inisial SH (22) Senin (23/8/2021) pukul 23:00 WIB. Atas perbuatan yang dilakukan, pria yang  merupakan warga Jalan HR. Subrantas Kelurahan. Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru ini meringkuk di balik jeruji besi.

Kejadian berawal pada hari Senin tangggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB waktu setempat  telah terjadi pencabulan kepada korban yang merupakan pelajar dengan inisial SPP (12), bertempat tinggal di Jalan HR. Subrantas Kelurahan. Tobek Godang Kecamatan. Bina Widya Kota Pekanbaru. 

Korban mengatakan kepada saksi yang merupakan ibunya dengan inisial LPS (37) bahwa telah dicabuli oleh pelak SIH dengan mencium areal pipi dan bibir serta memegang- megang areal dada dan bokong  korban.

Penangkapan ini berawal pada Ahad malam (22/08/2021), anggota Unit Reskrim Polsek Tampan mendapat laporan dari Orang Tua korban inisial H (43) bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil VISUM ET REPERTUM ( VER ). 

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K., M.H., yang diwakili Kapolsek Tampan AKP. I Komang Aswatama, S.H, S.I.K., perintahkan Kanit reskrim Polsek Tampan Iptu Aspikar  SH., dan petugas piket SPKT Polsek Tampan mendatangi Jalan HR. Subrantas Gang Mesjid Kelurahan. Tobek Godang Kecamatan. Bina Widya Kota Pekanbaru.

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumah RT. Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan kepada korban SPP.

Dari pengakuan pelapor dan saksi sempat adanya usaha dari  pelaku untuk melakukan mediasi kekeluargaan, akan tetapi pelapor dan keluarga yang merasa dirugikan tidak menerima hasil mediasi dari pelaku sehingga tidak terjadi kesepakatan antara pelalu dengan keluarga korban.

Atas kasus ini, pelaku diamankan di Polsek Tampan Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses Hukum yang lebih lanjut. Selain itu, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan penerapan Pasal 82 Ayat (1) JO pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang–undang. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar