Sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020

Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Pelalawan Bebaskan Tersangka Penganiayaan

Tersangka penganiayaan berinisial MG (21) dibebaskan dari jeratan hukum sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil menerapkan penegak keadilan Restoratif Justice  (RJ) atau penyelesaian di luar pengadilan terhadap kasus pidana penganiayaan (kekerasan). Dengan begitu, maka tersangka penganiayaan berinisial MG (21) dibebaskan dari jeratan hukum sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.  ''Ya kita telah menghentikan penuntutan terhadap kasus kekerasan. Setelah diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif justice," ujar Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH, MH melalui  Kasi Pidum, Riki Saputra SH, MH, didampingi Kasi Intel Sumriadi SH, MH, Selasa (7/92021).
     

 Dijelaskan Kasi Pidum, penghentian kasus pidana selain berdasarkan hati nurani,  juga telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan beberapa pertimbangan, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kasusnya ancam hukuman pidana paling lama 3 tahun dan 6 bulan dan atau denda sejumlah Rp72 juta.
Kemudian adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Adanya penggantian kerugian yang dialami oleh korban dari tersangka sejumlah Rp 1 juta dan telah serahkan tanggal 26 Agustus 2021.

''Jadi hasil mediasi kita laksanakan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Dengan kesepakatan tersangka memberikan uang pengganti pengobatan pada korban,'' tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Badung,
Bali tersebut. Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan melakukan ekpose untuk permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejati Riau dan Kejaksaan Agung.
  ''Setelah mendapat persetujuan oleh JAM Pidum Kejaksaan RI. Barulah kita menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara kekerasan tersebut," lanjut Riki.
 

Maka raut wajah bahagia terpancar ketika tersangka MG mendapat surat bebas dari tuntutan Jaksa, yang di serahkan, Selasa (7/9) di aula kantor Kejari Pelalawan dengan di dampingi orang tuanya dan di saksikan oleh korban ISP (17) juga di dampingi ibunya.  Sementara kasus penganiayaan dengan korbannya yang masih dibawah umur ini di tangani penyidik unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci dan dilimpahkan tahap dua ke Kejari Pelalawan, Kamis (28/8/2021). 

 Setelah berkasnya lengkap dan P-21 tersangka yang tidak di tahan dari awal di serahkan bersama barang buktinya ke JPU Kejari Pelalawan. Tapi beruntung tersangka bisa bebas dari jeratan hukum.  Tapi sebelum di serahkan ke pengadilan dilakukan mediasi dan diselesaikan dengan keadilan restoratif. Hingga Kejari Pelalawan mampu melahirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum tanpa jalani sidang.  "Kejari Pelalawan ini perdana menerapkan  proses RJ se-Kejati Riau yang langsung mendapat persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan RI," tambah Kasi Intel, Sumriadi.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar