Kesal dan Sakit Hati, Suami Disiram Air Mendidih oleh Istri hingga Meninggal Dunia
Pelaku saat diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Lantaran diduga kesal dan sakit hati, seorang kakek yang diketahui menderita sakit stroke, Talip (60) warga Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, disiram air mendidih oleh istrinya Za (59).
Walau korban sempat dilarikan dan di rawat di RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci, namun akhirnya menghembuskan napas terakhirnya, setelah kondisi luka bakar mencapai 60 sampai 70 persen, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Data yang berhasil dihimpun bahwa peristiwa terjadi, Ahad (29/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia itu sedang berada di rumah.
Namun entah bagaimana, saat Za sedang merebus air mengunakan ceret di dapur. Tiba-tiba marah mendegar suaminya yang terbaring sakit stroke mengomel.
Rasa kesal bercampur sakit hati, dengan spontan pelaku langsung mengambil ceret yang berisi air mendidih dan menyiramkan pada suaminya tersebut.
Karena kondisi sakit stroke, korban tak dapat menghindar. Walau berteriak kesakitan sambil meminta pertolongan. Tapi kondisi bicara tak jelas, membuat tetangga tidak ada yang mendegar.
Setelah menyiram air mendidih pada tubuh suaminya, pelaku bukannya dibawa ke rumah sakit. Tapi malah disembunyikan di belakang rumah.
Ketika anaknya datang, Za mengaku suaminya telah dibawa berobat. Karena merasa curiga, anak korban berusaha mencari bapaknya. Sontak kaget melihat korban kesakitan terbaring di belakang rumah.
Kemudian anak-anak korban bersama keluarga segera membawanya ke Puskesmas Teluk Meranti. Tapi kondisi luka bakar cukup parah akibat disiram air mendidih, korban dirujuk ke RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci, untuk mendapat pertolongan medis.
Meski sudah mendapat perawatan medis dari dokter. Tetapi, Allah SWT berkata lain, korban tewas dengan kondisi wajah penuh luka bakar serta di tubuhnya, akibat luapan kekesalan istrinya tersebut.
Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelalawan yang mendapat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) segera turun dan mengecek korban yang dirawat di RSUD Selasih dipimpin Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, serta hasil gelar perkara akhirnya istri korban, Za resmi ditetapkan tersangka, setelah pihak keluarga menyerahkan ke Polres Pelalawan, Kamis (9/4/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Kini pelaku yang merupakan istri korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan korban meninggal dunia, setelah sempat dirawat di rumah sakit," terang Kasat Reskrim. (Sa)

Tulis Komentar