Terkait Keterangan Saksi Ahli Dakwaan Kabur Jaksa 

Dakwaan Sudah Dinyatakan Lengkap Oleh Hakim

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Pelalawan

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-Terkait adanya pernyataan dua saksi ahli yang di hadirkan tim kuasa hukum terdakwa, Jamanatar Hutapea mengatakan kalau dakwaan jaksa kabur. Pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (9/9/2021).

      
Mendapat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Rahmad SH, kalau menampik dakwaan kabur. Pasalnya di persidangan sebelumnya majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

"Pada sidang putusan sela, hakim menerima dakwaan kita dan lengkap. Maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara untuk pembuktian," ujar Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH, MH, melalui tim JPU, Rahmad SH kepada media ini.

Dengan majelis hakim yamg dipimpin, Abraham Van Vollen Hoven Ginting SH, MH di dampingi dua hakim anggota, menyatakan dakwaan jaksa  lengkap dan sesuai KUHAP, sidang di lanjutkan pemeriksaan para saksi.

Maka terkait kasus sidang menggarap atau mengolah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, yang menjerat terdakwa Jamanatar Hutapea kini di tahan dan dititip di rutan Polres Pelalawan.

Dikatakan JPU, Rahmad, kalau perbuatan terdakwa Jamanatar Hutapea, yang didakwa telah membawa alat-alat berat atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan Perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat. 

Dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dakwaan kita jelas dan sekarang tahap pembuktian di persidangan. Soal Undang-Undang Cipta Kerja, tidak semua poinnya hanya sanksi administrasi. Tapi ada sanksi pidana, termasuk membawa alat berat di kawasan hutan, ada sanski pidananya, " tegas JPU, Rahmad SH.

Ditambahkan Rahmad, kinj sidang pembuktian, atas perbuatan terdakwa. Sekarang tidak tepat lagi di bahas dakwaan. Tinggal menunggu beberapa kali sidang baru baru sampaikan tuntutan. Hasilnya majelis hakim yang akan memutus nantinya.

Sementara sidang sebelumnya, yang diberitakan media ini bahwa tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum dan mediator Rolan L Pangaribuan SH, mendatangkan dua saksi ahli yakni ahli tata ruang Dr (c) Riyadi Mustofa SE MSi dari Unri dan ahli Pidana, Dr Zulkarnain SH, MH dari UIR.

Dari keterangan ahli pidana, Dr Zulkarnain SH, MH menyatakan dakwaan jaksa kabur dan tidak lengkap serta.penyitaan barang bukti tidak sesuai SOP.

Begitu juga keterangan ahki tata ruang menuturkan kalau dalam UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 menuturkan pendapatnya melakukan kegiatan di kawasan hutan tidak serta merta harus di berikan sanksi hukum. Tapi bisa diberikan berupa sanksi denda.

Mendengar penyataan dua saksi yang di hadirkan tim kuasa hukum terdakwa, Robi Mardiko SH membuat optimis kalai kliennya akan bebas dari jeratan hukum.

"Semoga dengan ahli yang telah kita hadirkan. Hakim dapat memutus secara objektif. Hingga kita berharap kliennya bebas," ucap Robi perwakilan tim kuasa hukum 
terdakwa kepada media. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar