Sedot Limbah dengan Mesin Pompa

Buang Limbah Alkohol, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi borgol

SOLO--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi mengusut serius temuan pembuangan limbah industri alkohol ke Sungai Bengawan Solo. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan kedua tersangka merupakan orang yang bertugas membuang limbah di salah satu industri rumahan alkohol di Kecamatan Polokarto. Keduanya masing-masing berinisial J (36) dan H (40), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Menurut dia, tersangka menggunakan mobil sebagai sarana untuk mengangkut limbah alkohol yang akan dibuang."Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa diesel, diangkut menggunakan mobil,'' katanya. Dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter juga diamankan dari kedua tersangka.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Wahyu juga meminta pemerintah daerah untuk membangun instalasi pengelolaan air limbah di wilayah Polokarto untuk mengakomodasi sisa hasil pengolahan industri rumahan alkohol, (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar