875 Ekor Burung Seludupan Diamankan Tim Opsnal

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menggagalkan  penyeludupan sebanyak 875 ekor burung di Jalan Lintas Timur, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten pelalawan.

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menggagalkan  penyeludupan sebanyak 875 ekor burung di Jalan Lintas Timur, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten pelalawan.

Penangkapan ratusan ekor burung, Senin (27/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB yang diangkut mengunakan mobil Toyota Innova bernopol D 1294 ADM yang dikemudikan oleh MR (33) warga asal Desa Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Jambi.

Setelah mendapat laporan dari LSM Flight Protecting Indonesia Birds, kalau ada penyeludupan burung jenis gelatik dan ciblek yang diangkut mengunakan mobil.

Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan, langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Hingga terhendus mobil Innova warna hitam melaju dari Pangkalan Kerinci menuju Sorek.

Maka mobil yang dicurigai membawa burung berhasil di hadang di desa Terantang Manuk dan digeledah maka ditemukan 25 kerang burung. Selanjutnya sopir sekaligus pemilik ketika diminta untuk memperlihatkan dokumen dengan gugup menjawab tidak ada.

Karena tidak mengantongi dokumen atas kepemilikan ratusan burung dikemas dalam keranjang, MR bersama.barang buktinya di giring ke Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, menuturkan bahwa penyeludupan burung tersebut merupakan satwa non apendiks cites atau tidak dilindungi. 

"Ratusan burung ini merupakan satwa yang tidak dilindungi tapi diangkut tidak mempunyai dokumen SATS-DN atau Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri," ujar Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan, kalau ratusan burung itu di beli dari para penangkap dan penampung di Pelalawan. Setelah itu dibawa ke Jambi dan di jual kembali ke Jakarta.

"Kemudian 875 ekor burung itu kita serahkan ke BKSDA dan selanjutnya dilepasliarkan di hutan konservasi Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar," terang Kasat Reskrim.

Sementara pemilik burung usai dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan BKSDA Riau, dilepas dan diperbolehkan pulang. Karena tidak bisa dijerat tindak pidana satwa dilindungi. Terkait kepemilikan ratusan burung tersebut. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar