Ajukan Duplik

Terdakwa Jamanatar Hutapea Tolak Replik Jaksa

Terdakwa kasus kehutanan, Jamanatar Hutapea, mengajukan tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) yang di persidangan PN Pelalawan, Senin (4/10) siang lalu.

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Terdakwa kasus kehutanan, Jamanatar Hutapea, mengajukan tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) yang di persidangan PN Pelalawan, Senin (4/10) siang lalu.

"Kami penasihat hukum dan terdakwa Jamanatar Hutapea menolak seluruh tanggapan-replik jaksa penuntut umum dan akan mengajukan duplik," ungkap tim kuasa hukum Jamanatar Hutapea, Zulfikri SH.

Penegasan tim kuasa hukum, disampaikan usai meminta tanggapan terdakwa, Jamanatar Hutapea yang kini dititip di tahanan Polres Pelalawan dan mengikut sidang secara virtual. Dengan majelis hakim yang dipimpin, Abraham Van Vollen Hoven Ginting SH, MH di dampingi dua hakim anggota

"Dalam pembelaan nanti kita jelaskan secara gamblang dan membuka fakta-fakta di persidangan berikutnya. Karena klien kami tidak bisa dipidana," sebut Zulfikri yang tidak sependapat replik JPU dari Kejari Pelalawan.

"Dimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja nomo 11 tahun 2020, tidak ada sanksi pidana hanya sanksi administrasi. Sementara terkait pasal 97 UU no 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan sudah dicabut dan tidak berlaku lagi," paparnya

Ditambahkan tim kuasa hukum, bahwa pihaknya  berharap hakim dapat mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan yang telah dihadirkan sebelumnya. Serta memutuskan Jamanatar Hutapea tidak terbukti bersalah.

Dalam kasus ini, terdakwa Jamanatar Hutapea dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. 

"Kami jaksa penuntut umum menilai terdakwa Jamanatar Hutapea telah terbukti melakukan tindak pidana kehutanan. Setelah dakwaan yang telah diajukan sebelumnya telah di terima majelis hakim pada sidang putusan sela," terang JPU Rahmat Hidayat SH, ketika dihubungi usai sidang.

Apalagi kata JPU, Rahmat, dalam jawaban penuntut umum atau replik yang disampaikan atas pledoi yang di sampaikan tim kuasa hukum, telah di jelaskan.

"Terkait pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan tuntutan tidak jelas. Itu tidak beralasan, karena sudah di urakan di fakta-fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, serta alat bukti surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan alat bukti pendukung lainnya," tegas Rahmat.

Atas perbuatan terdakwa, Jamanatar Hutapea mengolah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, dengan mengunakan alat berat.

Maka Jaksa, tetap pada tuntutan yakni 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar siubsider 6 bulan kurungan. Sebagaimana yelah dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar