Divonis 4 Tahun, Terdakwa Langsung Ajukan Banding
Seorang terdakwa kasus kehutanan, Jamanatar Hutapea langsung mengajukan banding. Setelah tidak terima divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang terdakwa kasus kehutanan, Jamanatar Hutapea langsung mengajukan banding. Setelah tidak terima divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
"Saya tak bersalah majelis hakim. Jadi menyatakan banding," ujar terdakwa Jamanatar Hutapea ketika diminta tanggapan saat sidang putusan yang digelar secara virtual, di PN Pelalawan, Senin (18/10) sore.
Sedangkan pembacaan putusan yang disampaikan majelis hakim yang dipimpin, Abraham Van Vollen Hoven Ginting SH, MH di dampingi dua hakim anggota, Joko Ciptanto SH, MH dan Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH.
"Terdakwa Jamanatar Hutapea, telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Atas perbuatanya divonis 4 tahun penjara dan dipotong massa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim.
Kemudian denda sebesar Rp1,5 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Serta alat berat yang digunakan dirampas untuk negara. Sedangkan sepeda motor dikembalikan pada pemiliknya.
Namun vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Pelalawan, yakni 7 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatan terdakwa, Jamanatar Hutapea mengolah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, dengan mengunakan alat berat.
Sebagaimana dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian mendengar terdakwa yang langsung mengajukan banding, atas vonis majelis hakim. Pihak JPU, Rahmat Hidayat SH, mengaku pikir-pikir.
"Kita pikir-pikir untuk berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengajukan banding," ungkap JPU, Rahmat di persidangan.
Selanjutnya ketua majelis hakim sebelum menutup sidang, memberi waktu 14 hari, kepada jaksa, untuk pikir-pikir dan mempersiapkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Usai sidang tim kuasa hukum terdakwa, Robi Mardiko SH ketika ditemui, pihaknya langsung mengajukan banding. Setelah klien, tidak bersalah.
"Kita menghargai putusan majelis hakim. Namun putusan ini tidak sesuai fakta persidangan dan ahli yang kita ajukan tidak jadi pertimbangan hakim. Maka kita banding," tegas Robi Mardiko.
Apalagi klien divonis bersalah telah membuka lahan di kawasan TNTN. Sedangkan menurut Robi, membeli lahan perkebunan yang kemudian dibersihkan mengunakan alat berat.
Ini bukan membuka lahan baru di kawasan hutan, kata Robi. Tapi kliennya keberlanjutan membuat kebun. Jadi seharusnya bukan sanksi pidana tapi denda sebagaimana di jelaskan ahli di persidangan sebelumnya dan di atur dalam Undang-undang Cipta Kerja nomo 11 tahun 2020.
"Mohon doanya, semoga upaya banding kita ajukan di PT, terdakwa bisa bebas. Karena proses hukum masih berlanjut," pungkasnya.
Sementara terdakwa Jamanatar Hutapea kini masih di tahan di sel Mapolres Pelalawan. Setelah dititip selama persidangan. (Sa)
Tulis Komentar