Untuk Menemukan Fakta Hukum

Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 7 Saksi

Kantor kejagung

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero). Penyidik meminta keterangan dari tujuh orang saksi pada Selasa (19/10).''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),'' ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (20/10).

Pemeriksaan ini dilakukan juga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sudah ada. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.

Berikut saksi-saksi yang diperiksa :

1. MW selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

2. RMAHC selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

3. PP selaku Komisaris PT Aurora Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

4. J selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

5. ABS selaku Direktur PT. Strategic Management Service, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

6. AA selaku mantan Sekdes Muncung, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.

7. JAN selaku mantan Kepala Desa Muncung, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan Tersangka TT. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar