Polresta Tangerang Tangkap 34 Tersangka, 923,3 Gram Narkotika Disita
Ilustrasi borgol
TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap 34 tersangka tindak pidana narkotika sepanjang September hingga Oktober 2021. Dalam rangkaian penangkapan itu, petugas menyita 923,3 gram narkotika.Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan, 34 orang itu merupakan tersangka dari 27 kasus yang berhasil mereka ungkap.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini selama satu bulan dari September hingga Oktober ini," kata Wahyu, Jumat (22/10).Dalam pengungkapan kasus itu, Satresnarkoba Polresta Tangerang memperlihatkan barang bukti yang disita dari ke 34 pelaku. Rinciannya, 859,25 gram daun ganja kering, 94,64 gram sabu-sabu, dan 3,41 gram tembakau sintetis. Berat keseluruhan mencapai 923,3 gram.
"Total jiwa yang berhasil kita selamatkan 3431 jiwa," terang Kapolres.Ke-34 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, WBR, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR, dan ADP. Wahyu menyebut mereka merupakan pengedar dan pemakai narkotika.
"Atas perbuatannya, 34 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) sub Pasal 112 ayat (1), (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai lima tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,'' terangnya. (Net/Hen)
Tulis Komentar