Pihak Pengugat Kecewa

Saidul Amin dan Kawan-kawan Kembali Mangkir Sidang Mediasi

Abuzar SH

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Saidul Amin dan kawan kawan kembali mangkir dalam proses mediasi gugatan perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/10/202) lalu. Ketidakhadiran Saidul Amin selaku tergugat bersama Yusman Yusuf serta tergugat Sutarmo dan Hamdani ini membuat kecewa pihak penggugat Syafrizal Syukur. 

Dimana Syafrizal Syukur, Ketua PDM Kota Pekanbaru  menggugat Saidul Amin dan Yusman Yusuf selaku Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau atas Keputusan Pemberhentian Sementara  Syafrizal Syukur dari Ketua dan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekanbaru. Penggugat sudah hadir ke PN Pekanbaru sejak pagi pukul 9.30 WIB. Ia didampingi kolega dan kuasa hukumnya. 

Kuasa Hukum Syafrizal Syukur, Abuzar SH  mengatakan prosedur atau proses mediasi ini mestinya diikuti tergugat sebagai bentuk itikad baik yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukum yaitu panggilan Pengadilan yang sudah dilakukan secara patut.

"Proses mediasi ini sudah diatur Perma No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan para pihak beritikad baik ketika bermediasi. Dengan ketidakhadiran pihak tergugat (Saidul Amin, dkk, red) tanpa ada informasi maka menunjukkan tidak adanya itilad baik mereka. Padahal kemarin melalui kuasa hukumnya sudah menyepakati penunjukan hakim mediator saat sidang pertama pemeriksaan identitas para pihak," jelas Abuzar

Atas ketidak hadiran pihak tergugat dalam perkara perdata nomor 196/Pdt.G/2021/PN Pbr ini, hakim mediator yang memimpin yaitu Andi Hendrawan., S.H.MH memutuskan mediasi kedua dilanjutkan pekan depan Kamis, 28 Oktober 2021.

Terkait informasi bahwa akan adanya ramai kader Muhammadiyah Kota Pekanbaru yang akan mendatangi PN Pekanbaru jika Saidul Amin datang ke Pengadilan merupakan informasi yang tidak benar. 

Namun pihak kuasa hukum juga tidak dapat menyangkalnya jika mereka datang sekedar menyaksikan persidangan, dan mendukung Ketuanya Syafrizal Syukur. Itu hak mereka. Informasi ini diduga menjadi alasan Saidul Amin selaku prinsipal enggan datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kita tidak bisa memastikan atau melarang orang  yang ingin datang ke Pengadilan yang terbuka untuk umum. Tapi pihak kepolisian tentu akan antisipasi. Kami berharap kepolisian memantau agar tidak terjadi hal-hal yang mengakibatkan gangguan keamanan dan provokasi. Kalau orang datang dengan tertib ke Pengadilan ya sah-sah saja," tutur Abuzar mengakhiri. (Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar