Dituduh Punya Ilmu Hitam 

Warga Rote Ndao Dibacok Hingga Tewas

Police Line

NTT--(KIBLATRIAU.COM)--  Zakarias Nalle, warga Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas setelah dibacok rekannya. Zakarias dituduh santet dan suanggi yang menyebabkan sejumlah warga sakit hingga meninggal dunia. Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yames Jems Mbau dan Kasubag Humas, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, pada Kamis (1/10) sekitar pukul 24.00 wita, korban Zakarias berjalan pulang dari rumah Johan Pandie Laga dari rumah duka.


Korban Zakarias berjalan dengan Dedi Hariy Anto Bessie. Saat dalam perjalanan pulang ke rumah tepatnya di lokasi di jalan Dusun Fau Timur, Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya, dari arah belakang datang tersangka Junus Pandie alias Ivon.Ivon langsung membacok kepala korban bagian belakang korban sebanyak satu kali menggunakan parang. Hal ini membuat korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut.Korban sempat bertanya apa salahnya sehingga ia dibacok. Tersangka Ivon menjawab selama ini korban Zakarias lah yang memiliki ilmu hitam atau suanggi dan menyasar ayah, serta adik tersangka.

Selama ini tersangka sudah mencari korban dan baru bertemu korban saat itu. Kemudian tersangka Gotlief Bessie alias Got langsung menikam dan menusuk korban dengan pisau sebanyak satu kali dan mengenai bagian belakang korban.Pada waktu itu, tersangka Got mengatakan kalau korban juga suanggi dengan anaknya. Akibat peristiwa itu, korban langsung terjatuh. Saat posisi tubuh korban terlentang, datang tersangka Isboset Liu alias Is menggunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban sebanyak satu kali.Setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi atau sudah meninggal dunia, tersangka Got, Is dan Ivon mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan raya, kemudian para tersangka pergi meninggalkan korban.

Kemudian tersangka Got menyuruh Yudith Bessie mengambil sepeda motor untuk mengantar Dedi Harianto kembali kerumahnya. Menurut Felli Hermanto, modus yang dilakukan yakni para tersangka menghampiri korban di jalan raya kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara membacok kepala korban bagian belakang menggunakan parang, menusuk korban pada bagian belakang serta menyayat atau melukai dahi korban.

"Motif kejahatan dengan menghabisi nyawa korban karena korban diduga sebagai suanggi (Santet)," ujar Felli Hermanto saat menggelar konferensi pers, Sabtu 30/10).Hasil Visum Et Repertum menunjukkan, korban meninggal akibat benda tajam yang menyebabkan luka terbuka pada dahi kiri, dua luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka terbuka pada punggung kanan.Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. "Sub pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 auat (1) Ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana
paling lama 15 tahun," jelas Felli Hermanto.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian yakni satu tas pinggang, uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar. Kain sarung satu lembar, topi satu buah, handphone nokia satu buah, gelang stenlis warna silver satu buah, senter kepala satu buah.Akar bahar satu batang, sandal jepit warna biru satu pasang, pisau satu bilah, baju kemeja satu lembar, celana pendek satu lembar, satu unit sepeda motor yamaha Mio JT nomor polisi DH 4935 KC.Tersangka Got (45), warga RT 019/RW 020, Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, tidak berkutik saat ditangkap polisi, Sabtu (30/10).

Ia ditangkap di kantor Satuan Lalu lintas Polres Rote Ndao ketika mendampingi saudaranya mengurus mobil yang ditilang oleh anggota Sat Lantas Polres Rote Ndao.Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau bersama Kapolsek Rote Barat Daya Iptu Yapi Y. Kokoh, KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH, Kanit Pidum Polres Rote Ndao dan anggota, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya, Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan, Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut dan Kanit Reskrim Polsek Lobalain.

Polisi juga menangkap tersangka lain yakni Is (44), warga RT 004/RW 002, Dusun Lotelutun, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan Ivon (46), warga Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Is dan Ivon ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan."Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan laporan polisi nomor Lp/21/X/2020/SPKT/Sek RBD/Res Rn/Polda Ntt tanggal 1 Oktober 2020 dengan korban Zakarias Nalle," tambah Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau.

Penangkapan didahului dengan penyerahan surat penetapan tersangka. Selanjutnya secara humanis dan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka."Kepada para tersangka telah diberitahukan seluruh hak-hak tersangka," ujarnya.Para tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif mengikuti petugas. "Apabila dalam proses penyidikan terungkap pelaku lain yang ikut atau turut serta dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban Zakarias Nalle akan dilakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Iptu Yames Jems Mbau.

Dari hasil penyelidikan didapat alat bukti saksi kunci dan petunjuk serta keterangan ahli. "Kemudian hasil gelar perkara penetapan tersangka kepada para terduga tersangka dapat ditetapkan tersangka selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan," tambah Iptu Yames Jems Mbau.Para tersangka sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi namun tidak mengakui perbuatan mereka.

"Motif pembunuhan adalah korban dicurigai sebagai suanggi," ujarnya.Korban Zakarias Nalle dibunuh pada Kamis (1/10) sekitar pukul 00.30 wita. Tersangka Got ditangkap dengan surat perintah penangkapan nomor SP Kap/ 17/X/2021/Reskrim dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan. Penangkapan terhadap tersangka Is dengan surat perintah penangkapan Nomor SP Kap/18/X/2021/Reskrim.

Sementara penahanan terhadap tersangka JP alias Ivon selama 20 hari terhitung dari tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tangal 17 November 2021, dengan surat perintah Penahanan nomor SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan."Telah melakukan penahanan terhadap tersangka Got selama 20 hari sampai dengan tanggal 17 November 2021, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan," tambah Iptu Yames Jems Mbau

Penahanan terhadap tersangka IL alias Is selama 20 Hari tsampai dengan tangal 17 November 2021, dengan Surat Perintah penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 29 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan. Para tersangka telah ditahan di Rumah tahanan Polres Rote Ndao, sambil diproses sesuai hukum yang berlaku.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar