Biarlah Proses Hukumnya Diserahkan ke Penegak  Huk

Ida Yulita Susanti Berikan Klarifikasi sejumlah Pemberitaan yang Menyudutkannya

Ida Yulita Susanti SH

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Dalam pertemuannya dengan sejumlah awak media pada (28/10/2021) di salah satu hotel di Pekanbaru, Ida  Yulita Susanti  SH memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang menyudutkannya dan bisa merusak kredibilitasnya sebagai seorang wakil rakyat. ''Ini  tentunya harus diluruskan karena beberapa berita yang beredar bukan berdasarkan fakta sebenarnya. Biarlah proses hukumnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum, karena negara kita adalah negara hukum,'' ujar Ida belum lama ini. 

Dijelaskan Ida, untuk hal ini yang ia laporkan adalah pelaku kriminal bukan warga.''Karena di kota madani ini tidak boleh ada premanisme, jadi jangan dibolak balik, dan ia mensinyalir bahwa ada " penumpang gelap " yang memang berniat memperkeruh suasana,'' terang Ida

Terkait pemberitaan  sejumlah media yang selama ini menyatakan bahwa Ida lah yang bermohon-mohon untuk minta damai, bahkan ada media yang judul beritanya pakai bertekuk lutut segala, ada juga yang bilang terkesan 86 lah, dan beberapa berita lainnya yang seolah ia yang melakukan penyerangan dengan tegas IYS membantah. Sebagai wakil rakyat ibu dari masyarakat dan ibu dari seorang anak ia dan keluarga sudah memaafkan perbuatan para pelaku atas dasar rasa kemanusiaan,.


''Kami tidak tega, kami sadar bahwa mereka juga butuh pekerjaan dan masa depan yang cemerlang dengan melanjutkan pendidikan, kami yakin ada hikmah dibalik ini semua dan kami ikhlas dan berlapang dada, dan Insyaallah kami berbesar hati memberikan pintu maaf, atas pertimbangan itulah kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan, begitu,'' ujar 

Neil Sadek selaku ketua bidang hukum Depinas Soksi. Diterangkan Neil, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya ada salah satu media yang tendensius menyudutkan IYS, sebagaimana selama ini media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kepada IYS.

Sambung Neil, dengan tidak mengurangi rasa hormat, sebagaimana yang kami ketahui bahwa pers harus menghormati asas praduga tak bersalah.''Dimana pers juga melayani hak jawab dan pers melayani hak koreksi. Jadi jangan didramatisir kesana kemari, hormatilah proses hukum tengah berjalan, karena media massa bukan institusi yang berwenang untuk menghakimi,'' sebut  Neil. Ditambahkan Neil, atas dasar tersebut ia berharap media untuk dapat berlaku profesional sebagai jurnalis dengan mengkonfirmasi juga dengan dirinya, dan meluruskannya kembali kepada masyarakat. ''Apabila tidak ada upaya serta niat yang baik, maka kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya,'' tegas Neil.(Sa/Hn)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar