Ancaman 20 Tahun Penjara

6 Pelaku Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan Ditangkap

Ilustrasi borgol

KARAWANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Reskrim Polres Karawangmenangkap enam dari delapan pelaku pembunuhan terhadap seorang pengusaha rumah makan bernama Khairul Amin (54). Salah satu pelaku terungkap merupakan istri korban, NW yang menjadi otak pembunuhan tersebut."Terungkap bahwa otak dari pembunuhan ada istri korban yaitu NW. Setelah itu berkembang ke tersangka lain penangkapan pelaku di tempat dan waktu yang berbeda,'' ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Sabtu (6/11)

Kasus tersebut terungkap satu minggu setelah korban ditemukan warga di Guro I Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Kamis (28/10) dini hari. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak September 2021."Pada tanggal 3 November tim menangkap pelaku AM alias otong eksekutor dan R alias Aji,"katanya.Para pelaku dijanjikan istri korban akan diberikan sejumlah uang Rp30 Juta setalah rencana pembunuhan tersebut berhasil. Namun yang diterima baru Rp10 juta yang diserahkan kepada tersangka AM.

"NW memberikan 10 juta kepada AM untuk dibagikan kepada pelaku lain. Rencananya akan diberikan 30 juta "katanya.Penyebab pelaku membunuh karena sakit hati terhadap korban mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan pelaku sempat akan menyantet korban namun tidak berhasil."Menurut pelaku korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL," katanya.

Korban pada malam itu setelah pulang makan mie ayam diikuti para pelaku dan dianiaya di dekat rumahnya hingga tewas dengan penuh luka di bagian kepala, tangan, dan pinggang atas sebelah kiri."Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar dia.Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar