Transaksi Dilakukan di Hotel

Dua Penjual Pistol Rakitan di Palembang Ditangkap

Ilustrasi borgol

PALEMBANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi meringkus dua penjual senjata api rakitan (senpira), Mar'ie Al Akrof (20) dan Gunawan alias Wawan (39). Agar tidak dicurigai, transaksi dilakukan di kamar hotel.Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku. Polisi menangkap keduanya di Rumah Susun, Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang, Sabtu (27/11) siang.Barang bukti disita sepucuk pistol rakitan, sebutir amunisi kaliber 9 milimeter, dan selongsong amunisi kaliber 3,8 milimeter.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, kedua tersangka transaksi biasanya bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Bukit Palembang. Per pucuk pistol rakitan dijual mulai Rp3 jutaan."Dua tersangka kami amankan dengan barang bukti ada pada mereka. Mereka menjual senpi rakitan jenis revolver di hotel," ungkap Tri, Senin (29/11).

Dari pengakuan keduanya, barang terlarang itu didapatkan dari seseorang wanita. Hanya saja orang yang dimaksud lebih dulu meninggalkan rumah saat polisi melakukan penggerebekan."Kami tetapkan sebagai DPO, pengembangan akan dilakukan lagi," ujarnya.Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar