Kasus Korupsi Asabri 

Kejagung Periksa Tim Saham Benny Tjokro

Kantor kejagung

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri. Saksi yang diperiksa berinisial RM selaku anggota tim saham terdakwa Benny Tjokrosaputro."Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (2/12).

RM dimintai keterangan terkait Tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT). "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," ujar Leonard.Sebelumnya, penyidik menetapkan Teddy Tjokrosaputro (TT) sebagai tersangka korupsi PT Asabri pada Kamis (26/8). Dia merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, yang juga saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro. Tersangka diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar