Karyawan Dimbau Lapor ke Polisi

Perusahaan Tidak Diperbolehkan Tahan Ijazah Asli Karyawan

Johnny Sarokien

PEKANBARU - (KIBLATRIAU. COM) -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru Jhony Sarikoen meminta pihak perusahaan agar tidak menahan ijazah asli karyawanya. Sebab perushaaan memang tidak diperolehkan menahan ijazah asli milik karyawanya.

"Jadi bahasanya jangan ditahan, tapi penitipan. Nah, yang namanya penitipan tidak boleh ada sanksi, tidak boleh ditetapkan jangka waktunya. Apalagi dikenakan pinalti, kapan saja karyawan membutuhkan ijazah aslinya, harus diberikan, jangam dipersulit, apalagi ditahan pakai sanksi, itu jelas tidak boleh," tegas Jhonny, Kamis (16/8/2018)

Jika masih ditemukan ada kasus penahanan ijazah asli yang bersifat mengikat. Seperti ada penerapan sanksi denda, ditetapkan jangka waktunya, ada pinalti, dan dipersulit saat akan mengambil ijazahnya, Dinasker menghimbau agar karyawan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. 

"Sebab bisa dimasukkan ke pasal penggelapan dan penggaran Hak Azasi Manusian (HAM)," ungkapnya.  (Sy)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar