Masih di Bawah Umur

Viral Pelajar Dibullying, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Ilustrasi koban dibullying

SULUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Empat terduga pelaku kasus perundungan terhadap seorang anak perempuan yang kejadiannya viral di media sosial ditangkap anggota Kepolisian Resor Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ke empat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa.Jules menambahkan penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban. Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga ke empat terduga pelaku.

"Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur,” kata Jules, di Manado, Ahad (12/12). Dikutip dari Antara.Dia mengatakan, pada 8 Desember 2021 telah dilaporkan di Polres Minahasa, terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi SMP berinisial CLP (13) warga Minahasa.Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa. Disebutkan empat nama terduga pelaku berusia 16,17,19 dan 20 tahun. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar