Polisi Bongkar Penjualan 450 Tabung Elpiji Bersubsidi Tanpa Izin
Ilustrasi borgol
KUDUS--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 450 tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram diketahui dijual oleh pengepul yang tidak memiliki izin usaha. Tabung didatangkan dari Demak dan Kota Semarang dan terlihat masih bersegel.Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Fachrur Rozi mengatakan dari penggerebekan gudang penyimpanan gas elpiji di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara, ditemukan 500 tabung elpiji yang terdiri dari 450 tabung gas elpiji 3 kg dan 50 tabung elpiji 12 kg."Selain mengamankan barang bukti ratusan tabung elpiji bersubsidi, armada truk pengangkut juga diamankan," katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/12).
Hasil penyelidikan petugas, pemilik gudang tidak mengantongi izin usaha, baik sebagai agen atau pangkalan.Guna penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Jepara akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara.Sementara pelaku dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang nomor 22/2021 tentang Migas yang mengatur terkait penyimpanan, pengangkutan dan niaga tanpa izin.Agen elpiji 3 kilogram atau elpiji PSO (public service obligation) merupakan jaringan distribusi PT Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran elpiji bersubsidi kepada masyarakat dengan jumlah tertentu, sedangkan pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan pemerintah. (Net/Hen)
Tulis Komentar