Bappenas telah Gelar Konsultasi Publik Rancangan U

Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Termasuk 3 Kementerian Pindah Lebih Dulu

Kabar Terbaru Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur masih terus berjalan. Terbaru, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah menggelar konsultasi publik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).''Kami optimis bangun komunikasi politik dengan DPR dan melakukan komunikasi politik dengan partai-partai. Ini merupakan keputusan sejarah bagi masa depan bangsa Indonesia," ujar Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas, Velix Vernando Wanggai

Menurut dia, pemindahan Ibu Kota Negara ini setelah disetujui maka akan menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.Pemerintah berencana membangun ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur dengan lahan seluas 256 ribu hektare (ha). Lahan tersebut akan dibagi untuk kawasan inti atau pusat pemerintahan sekitar 56 ribu ha dan pengembangan IKN sekitar 199 ribu ha.Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Teguh Dartanto mengatakan, pemerintah bisa belajar dari negara-negara yang telah melakukan pemindahan Ibu Kota Negara. "Jadi kita bisa lihat mana yang berhasil mana yang tidak," katanya.

Dengan pindahnya Ibu Kota Negara tentunya akan terjadi pemerataan ekonomi yang saat ini hanya terpusat di Pulau Jawa.Guru Besar Sosiolog UI Paulus Wirutomo mengatakan, membangun manusia adalah membangun masyarakat. Pindah dari Jakarta yang kondisi sosial budaya tidak ideal maka pindah seharusnya bisa menjadi masyarakat yang baik.Lalu sejauh mana update terbaru mengenai pemindahan Ibu Kota Negara? Berikut infonya:

Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Vernando Wanggai mengatakan, wilayah ibu kota baru meliputi wilayah seluas kurang lebih 256.142 hektare (ha).Di dalamnya meliputi kawasan ibu kota baru seluas kurang lebih 56.780 ha dan kawasan pengembangan IKN (Ibu Kota Negara) seluas 199.362 ha."Ini cakupan wilayah pengelolaan," kata Velix dalam diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang IKN bersama Universitas Indonesia, Jakarta, Selasa (21/12).

Velix mengatakan, ibu kota negara memiliki visi sebagai kota dunia. Artinya untuk semua yang dibangun dan dikelola nantinya dengan tujuan untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia."Kota sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta kota yang menjadi simbol identitas nasional," kata Velix.Dia menambahkan, penerapan prinsip pembangunan dan pengelolaan ibu kota negara mengacu pada rencana induk ibu kota negara yang ditetapkan dengan peraturan presiden. Adapun status ibu kota negara dari DKI Jakarta akan pindah ke Kalimantan Timur pada semester I 2024 mendatang.

Apabila RUU IKN sudah disahkan, pemerintah akan membuat aturan turunan yang lebih teknis. Aturan turunan itu ditargetkan rampung dua bulan setelah RUU IKN disahkan.Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Velix Vernando Wanggai meyebut bahwa pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I 2024.Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang masih dalam proses penyusunan menjadi undang-undang.

"Dalam RUU ini kita memberikan muatan tentang pemindahan status IKN kita yang seringkali ditanya kapan. Kami rencanakan semester I-2024, ini termasuk dalam aspek pemindahan ibu kota," kata Velix dalam diskusi publik daring tentang RUU IKN yang dipantau di Jakarta, Selasa (21/12).

Dalam RUU tentang IKN, pemerintah juga memuat rencana induk pengelolaan IKN yang berisi strategi pentahapan dan langkah-langkah serta regulasi yang dibutuhkan. "Kemudian juga terkait bentuk dan susunan pemerintahannya. Ini status pemerintahannya daerah khusus IKN yang akan ditetapkan setelah terdapat kesepakatan dengan DPR," katanya.Presiden RI nantinya akan menetapkan kepala daerah yang merangkap kepala otoritas IKN selama lima tahun. Kepala daerah ini dibantu oleh wakil kepala daerah khusus IKN.

"Kemudian kita juga buat penataan ruang, ada aspek pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan keamanan serta ketahanan. Penataan ruang menjadi penting karena kita menjadi bagian dari Kalimantan Timur, sehingga penting untuk menempatkan IKN dalam tata ruang provinsi Kaltim dan Pulau Kalimantan," ucapnya.Menurutnya, Presiden Jokowi akan menkonsultasikan bagaimana detail pemindahan ibu kota yang akan dilakukan, penamaannya, dan status perpindahannya. Hal itu termasuk pemindahan kementerian dan lembaga dalam negeri, lembaga luar negeri, pengalihan atas tanah, dan aspek pendanaan."Di bagian akhir Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, kita telah buat kerangka waktu untuk membuat turunan aturannya setelah disahkan yang kita rencanakan selesai dalam dua bulan," kata Velix.

Tiga Kementerian Pindah Lebih Dulu

Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Vernando Wanggai mengatakan, tiga kementerian akan pindah lebih dulu ke ibu kota baru negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Tiga kementerian tersebut pindah bersamaan dengan kantor Presiden dan Wakil Presiden.

"Jika kantor presiden dan wakil presiden pindah sebelum 2024, maka tentu beberapa kementerian baik misalnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan minimal public office yang akan pindah ke IKN," ujarnya dalam diskusi publik RUU IKN bersama Universitas Indonesia, Jakarta, Selasa (21/12).

Velix melanjutkan, pemerintah akan memindahkan kantor kementerian lain secara bertahap ke IKN. Nantinya, pemerintah akan menyeleksi kementerian mana saja yang bersifat esensial. "Tentu pertimbangkan kementerian lain yang terkait dengan dukungan kebijakan negara," katanya.

Kementerian yang dipertimbangkan segera pindah ke IKN selanjutnya adalah Kementerian Keuangan. Sebab, peran Kementerian Keuangan punya sisi peran dan Sumber Daya Manusia (SDM) cukup besar. "Tentu Kementerian Keuangan juga (dipindah) bertahap," jelas Velix. (Net/Hen)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar