Jaksa Tuntut Oknum Perwira Polisi 5 Tahan Penjara
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (22/12) sore.
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, menuntut terdakwa Rekson Silitonga oknum perwira Polisi, atas kasus kematian janda Damayanti (49) di asrama tempat tinggalnya, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan disampaikan tim JPU, Marulitua J Sitanggang SH, bersama Rahmad Hidayat SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (22/12) sore.
Di hadapan majelis hakim, yang dipimpin Ellen Yolanda Sinaga SH, didampingi dua hakim anggota, Rahmad Hidayat Batubara SH. ST, MH dan Jetha Tri Dharmawan SH.
Dalam tuntutan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Rekson Silitonga terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.
Hingga harus menjalani hukuman penjara 5 tahun dan di potong massa tahanan yang telah di jalani. Dengan pertimbangan bahwa perbuatanya terdakwa dinilai telah menghilangkan nyawa orang dan merupakan seorang polisi dengan berpangkat Iptu
Sedangkan penilaian JPU, atas keringanan tuntutan diberikan. Karena sopan selama mengikuti persidangan yang digelar secara virtual.
Serta mengakui perbuatannya, tidak pernah di hukum dan sudah ada perdamaian kepada pihak keluarga korban dengan memberikan uang duka sebesar Rp 200 juta.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, terdakwa merasa keberatan dan melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan pledoi pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (Sa)
Tulis Komentar