Dua di antaranya Koruptor  

124 Napi di Riau Terima Remisi Bebas saat HUT RI ke-73

Ilustrasi sel

 

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Bersempena  HUT RI ke-73, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 3.834 napi yang menghuni 15 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Provinsi Riau. "Hari ini, ada 3.834 napi yang memeroleh remisi pada HUT RI ke-73 " ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau, M Diah Jumat (17/8).

Kebahagiaan itu sangat dirasakan para napi. Terlebih lagi yang bisa langsung bebas karena hitungan masa hukumannya sebentar lagi. Sebab, ratusan napi mendapat remisi bebas. "Sekitar 124 napi langsung diproses untuk bebas. Karena mereka mendapatkan remisi bebas," kata Diah.

Dari jumlah itu, dua orang di antaranya napi korupsi. Kedua koruptor itu langsung dapat menghirup udara bebas dan kembali ke keluarganya masing-masing. Namun, Diah enggan menyebutkan identitas kedua koruptor yang menggerogoti duit rakyat tersebut. Diah beralasan tidak mengingat nama kedua napi koruptor itu. "Saya tidak ingat siapa saja namanya," kata Diah.

Pemberian remisi kepada ribuan napi berbagai tindak pidana tersebut dilakukan usai upacara peringatan HUT RI ke-73 di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru. Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman serta seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah hadir dalam kegiatan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru tersebut.

Di dalam penjara itu, terlihat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal yang masih menjalani hukuman 10 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi kehutanan dan suap PON Riau 2012 lalu.

Namun, Diah memastikan bahwa Rusli Zainal tidak memperoleh remisi pada HUT RI ke-73 karena ada persyaratan yang mengganjalnya. "(Rusli) belum memenuhi syarat jadi belum dapat remisi tahun ini," ucapnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar