Satu Korban Tewas

Pembacok di Alun-alun Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap pembacok dua orang di sekitar Alun-alun Karawang, Jawa Barat. Motif pembacokan tersebut dilatarbelakangi dendam.''Pelaku sudah diamankan. Motif yang telah tergambar sementara adanya dendam antara pelaku dan korban,'' tegas Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wichaksana, Senin (27/12).Oliestha mengungkapkan, pelaku berinisial I (29) ditangkap di rumah temannya pada Ahad  (26/12). Pelaku membacok hingga menyebabkan dua orang terluka parah satu di antaranya meninggal dunia.

"Korban atas nama saudara D dirawat di RSUD dan menghembuskan napas terakhir di sana. Saudara S dirawat di rumah sakit Bayukarta dan masih dalam perawatan," ujar dia.Berdasarkan keterangan saksi di TKP, lanjut Oliestha, saksi korban dan pengakuan pelaku bahwa pelaku yang melakukan pembacokan adalah saudara I. "Pelaku yang melakukan pembacokan berdasarkan keterangan saksi dan korban 1 orang. Yang lain tidak ikut melakukan perbuatan apapun,"ujarnya

Kronologi kejadian diungkapkan Oliestha, selepas salat Jumat korban bersama dua rekannya makan siang di warung dekat kantor Pos. Tiba-tiba pelaku I datang bersama temannya dan pelaku I langsung melakukan pembacokan kepada korban."Satu korban melarikan diri dan dikejar oleh I kemudian dilakukan pembacokan terhadap korban di TKP 2 sesuai video yangg beredar. Kedua korban dibawa ke rumah sakit," ujar dia. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta tambahan pasal Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun. Peristiwa pembacokan tersebut yang mengakibatkan dua orang bersimbah darah sempat viral dalam video dan foto di media sosial pada Jumat (24/12).(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar