Pelaku Diamankan 

Cemburu Buta, Suami Bakar Istri

Ilustrasi borgol

PALEMBANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria, AP alias CP (36) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dia nekat membakar istrinya, SS (32), karena cemburu buta. Pelaku diamankan dalam perjalanan dari Palembang menuju Muara Enim untuk melarikan diri, Rabu (29/12) siang. Dia terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun.Kejahatan itu terjadi di kediaman mereka di Kelurahan 3/4 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, Jumat (17/12). Korban sebelumnya izin pamit ziarah ke makam mertuanya atau orangtua pelaku dan meminta ongkos Rp100 ribu.

Setiba di lokasi, korban dan anaknya harus mengurungkan niat ziarah karena tidak ada perahu yang datang untuk menyeberang ke kuburan. Mereka pun pulang.Sampai di rumah, korban dicaci pelaku sambil meminta uang kembali dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Lantas pelaku membeli bensin dan langsung menyiramkannya ke tubuh korban lalu membakarnya.Saat api membakar tubuhnya, korban meloncat ke Sungai Musi yang berada di belakang rumah. Dia mengalami luka bakar di badan sebelah kiri seperti tangan, punggung, paha, dan kaki, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit beberapa hari.

Tersangka mengaku kesal dengan ucapan korban yang menyebut tak pernah bahagia selama menikah dengannya. Tersangka juga menaruh curiga korban memiliki hubungan spesial dengan pria lain."Saya cemburu, tetangga bilang istri saya selingkuh walaupun saya tidak punya bukti," kata tersangka AP.Kapolsek Seberang Ulu I Palembang Kompol A Firdaus mengatakan, keduanya terlibat selisih paham yang berawal kecurigaan tersangka terhadap istrinya. Saat dikonfirmasi, korban membantah berselingkuh seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Tersangka cemburu buta, itu motifnya," kata Firdaus.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. Barang bukti diamankan pakaian korban dan botol bekas bensin."Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar