Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014

''Tidak ada Alasan Bupati untuk Tak Melantik Kepala Desa Terpilih"

Muhammad Raffi, S.Sos, M.Si

KAMPAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Beberapa waktu lalu, ada pelantikan serentak kepala desa terpilih se- Kabupaten Kampar. Seiring dengan itu, ada juga kepala desa yang tidak dilantik. Menyikapi hal itu, pengamat Politik dan Dosen Administrasi Negeri UIN Suska Riau Muhammad Raffi, S.Sos, M.Si langsung angkat bicara. ''Tidak ada alasan Bupati Kampar untuk tidak melantik kepala desa terpilih Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu’,'' tegas Raffi saat dimintai keterangannya. 

Dijelaskan Raffi,  Bupati harus segera melantik saudara Darmendra nomor urut 2, karena dalam perhitungan ulang yang difasilitasi oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar. Karena, hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades dapat disimpulkan bahwa sengketa Pilkades yang menyangkut “proses pemilihan“ diselesaikan secara mandiri oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. Dimana sifat putusan panitia pemilihan kepala desa tersebut bersifat “final dan mengikat“ (final and binding). Sedangkan sengketa Pilkades yang menyangkut dengan  penghitungan hasil suara diselesaikan oleh Bupati.  

Selanjutnya kata Raffi berdasarkan  Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019 Tentang  Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Pasal 57, Bab IV, Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang, Pasal 4 Ayat (6), huruf f, Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades Kabupaten  Kampar berwenang untuk menfasilitasi penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kampar. 

Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades Kabupaten  Kampar ini telah selesai melakukan Penyelesaian hasil Pilkades di Desa Tanjung dengan melakukan  Penghitungan ulang surat Suara pada TPS 1, TPS 2, TPS 5, TPS 7 Desa Tanjung pada Tanggal 16 Desember 2021. Terhadap hasil akhir pembukaan kotak suara serta hasil akhir perhitungan tersebut dengan menghasilkan jumlah suara yang sama antara nomor Urut 2 (dua) dan 3 (tiga).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa,  Pasal 42 ayat
2 jo Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Pasal 52  ayat (3), yang bunyinya “Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara
terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa yang TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah yang menggunakan hak pilih terbanyak. Dengan demikian saudara Darmendra sebagai calon kepala desa terpilih yang ditetapkan dan dilantik oleh Bupati Kampar.


Sebagaimana diketahui pada tanggal 24 Desember  2021 yang lalu telah dilaksanakan pilkades serentak dan bergelombang se-Kabupaten Kampar. Salah satunya adalah Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu, hasil penghitungan suara dengan perolehan suraa nomor urut 1 atas nama Hendra memperolah 48 suara, nomor urut 2 atas nama Darmendra memperoleh 867, nomor urut 3 atas nama Nasrullah memperolah 871, nomor urut 4 atas nama  Rahmad Hidayat memeperolah 91 suara dan nomor urut 5 atas nama Ario Susanto memperoleh 697 suara.

Calon kepala desa nomor urut  2 atas nama Darmendra tidak menandatangani berita acara pleno dan mengajukan keberatan pada tanggal 27 November 2021, yang ditujukan kepada Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Perhitungan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar, tim ini menerima sebagian gugatan keberatan saudara Darmendra dengan  surat  oleh Bupati Kampar No. 140/DPMD/567 tertanggal 15 Desember 2021  untuk  hitung ulang suara di 4 TPS dari 5 TPS yang diajukan. Alhasil perolehan suara nomor urut 2 sama dengan nomor urut 3, hal ini diperkuat pula oleh surat  Ketua Tim Fasilitas Penyelesaian Perselisiahan Hasil Pemilihan Kepala Desa diKabupaten Kampar nomor 140/DPMD/593 tertanggal 17 Desember 2021. Namun sampai saat ini kepala desa terpilih atasnama Darmendra belum dilantik oleh Bupati Kampar Catur Sugeng SH,MH. (Raf/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar