Informasi dari Masyarakat

Keburu Diciduk Polisi, Tiga Pemuda Batal Pesta Narkoba

Ilustrasi borgol

SUKABUMI--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga pemuda, RA, TS dan DK batal menggelar pesta narkoba. Sebab, ketiganya kadung diciduk aparat Polres Sukabumi. Barang bukti ganja dan sabu-sabu disita polisi."Tiga tersangka ini berinisial RA, TS, dan DK. Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki narkoba, jenis ganja dan sabu-sabu," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, Sabtu, (1/1), seperti dikutip Antara.

Informasi yang dihimpun dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi, penangkapan ketiga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi dan pesta narkoba di salah satu tempat di Kabupaten Sukabumi.Personel satnarkoba langsung disiapkan dan dikerahkan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan barang haram itu, setelah melakukan pengintaian dan melihat target buruan. Petugas kemudian menangkap para tersangka.

Dari tangan RA dan TS, polisi menemukan ganja kering 55 gram, sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap DK, polisi menemukan sabu-sabu 0,41 gram.Dia menduga ketiga tersangka tidak hanya pengguna narkoba, tetapi juga pengedar.Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada para tersangka.Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.

Setelah uang ditransfer, mereka mengambil ganja dan sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok."Dalam kasus peredaran narkoba biasanya pelakunya merupakan jaringan," katanya.Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar