Cari Solusi dan Mengkaji lebih Arif 

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Perubahan Perda Covid 19

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umun fraksi tentang Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021, Rabu (16/6/2021)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyampaikan jawaban terhadap pandangan umun fraksi tentang Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021.Perda itu tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jawaban itu diberlangsungkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (16/6/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ir Nofrizal MM. Rapat dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi beserta Camat, BUMD, dan Pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.Usai paripurna, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan pengajuan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 agarpemerintah bersama tim satgas dapat lebih mengendalikan wabah virus corona di Kota Pekanbaru.Hal ini berdasarkan hasil keputusan bersama yang dibuat antara Pemko Pekanbaru dan Tim Satgas Covid-19 agar bagaimana aparat yang bertugas di lapangan dapat melakukan penindakan berupa sidang langsung di tempat.

"Perda ini merupakan inisiatif DPRD. Namun, ketika diimplementasikan di lapangan oleh Tim Satgas ini kesulitan, terutama untuk mendisiplinkan masyarakat karena belum tegas di pasal berkenaan sanksi. Jadi ini yang menjadi kesulitan kawan-kawan di lapangan,'' terang Ayat .Ayat menyebut, tujuan Pemko Pekanbaru mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 agar masyarakat dapat lebih banyak berpartisipatif dalam meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

"Pemerintah ingin agar wabah covid-19 ini bisa dikendalikan supaya Pekanbaru tidak menghindari kejadian seperti di Kudus dan Bangkalan terjadi. Terbaru saya baca di Jakarta juga lagi genting terpapar covid-19. Jadi jawaban kami terhadap pandangan Fraksi nanti tentu bagaimana Perda ini akan dibahas oleh Pansus DPRD dengan Pemko," jelasnya.Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP menyebut panitia khusus (pansus) siap bekerja membahas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru.

"Kita sudah bentuk pansus dan akan segera membahas revisi Perda ini karena waktunya tidak banyak. Sebab, angka covid-19 ini senantiasa bertambah, walaupun hari ini saya baca statusnya sudah oranye, bukan merah lagi. Tapi tetap harus waspada dan perda ini bisa disegera dibahas Hamdani menjelaskan, nantinya Pansus DPRD akan bekerja mencari solusi dan mengkaji lebih arif dan bijaksana terkait pasal berkenaan sanksi bagi warga yang menolak vaksin yang diusulkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Nantinya didalam pansus ini akan dibicarakan mengenai sanksi vaksin itu. Apakah sanksinya terlalu tinggi atau terlalu ringan," ujarnya.Selain jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021, DPRD Pekanbaru juga sekaligus menggelar rapat paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun 2020. "Ini baru penyampaian, tentu DPRD akan membahas ini juga apakah membentuk pansus atau hanya banggar. Karena ini domainnya Banggar dalam membahas bagaimana target APBD 2020 dan bagaimana realisasi anggarannya," tutur Hamdani.  (Galeri).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar