Tidak Kantongi Izin 

Dishub Kawal Mobil Mewah di Puncak Ditilang Polisi

Petugas Dishub Kota Bekasi Dede Fakhrudin Suhendi ditilang oleh Satlantas Polres Bogor saat mengawal mobil mewah dan melawan arus saat ke arah Puncak, Bogor, Jumat (31/12).

BOGOR--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang petugas Dishub Kota Bekasi Dede Fakhrudin Suhendi ditilang oleh Satlantas Polres Bogor saat mengawal mobil mewah dan melawan arus saat ke arah Puncak, Bogor, Jumat (31/12). Penilangan dilakukan polisi setelah pengawalan dilakukan petugas Dishub Kota Bekasi itu tak mengantongi izin dan melanggar Undang-undang berlalu lintas.Petugas Dishub Bekasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 135 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pengawalan kendaraan hanya dilakukan oleh anggota Polri. Tugas dan fungsi Dishub secara garis besar tidak ada poin yang mengatur melakukan pengawalan seperti dilakukan petugas Dishub Bekasi tersebut.

"Dishub itu tidak boleh mengawal. Begitu juga rotator warna biru itu hanya digunakan oleh kepolisian, Dishub adalah pengawasan jalan warna kuning," kata Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari, Sabtu (1/1).Akibat perbuatannya, petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang mengawal mobil mewah ke puncak Bogor dimutasi. Kasus ini masih diselidiki pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Lantas bagaimana aturan pengawalan di Jalan?Dikutip dari www.polri.co.id pada dasarnya penggunaan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Adapun dalam aturan tertuang pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:(Net/Hen)


1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah

6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP di atas harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang. Di mana hanya berwenang apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut sesuai ayat 3.

Lalu, pada ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.

Lebih lanjut, jika fungsi pengawalan hanya boleh dilakukan kepolisian karena sesuai dengan tugasnya melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002.

Tujuan dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

Yang Harus Dipatuhi Pengguna Jalan Lainnya?

Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Aturan itu ditegaskan dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, dengan tindakan yang bisa dilakukan petugas kepada pengguna jalan lainnya yaitu:

1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu

2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus

3. Mempercepat arus lalu lintas

4. Memperlambat arus lalu lintas

5. Mengubah arah arus lalu lintas

Sementara, Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan bahwa pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan polisi. Lalu, ayat 2 mempertegas jika perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar