Amankan Barang Bukti

Lagi Tidur Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Dua tersangka diamankan polisi

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Dua orang terduga pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan ketika tertidur di rumah kontrakannya di Simpang Basrah, kilo 60 Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Adapun kedua tersangka yang berhasil diringkus, Selasa (4/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB, berinisial TH (35) warga Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dan BH (44) warga Enok, Kabupaten Inhil.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 27 paket sabu dengan berat kotor  6,41 gram, dua bal plastik bening  klep merah pembungkus sabu, dua unit handphone jenis Oppo dan Vivo.

Kemudian, uang tunai Rp750 ribu, serta dua unit sepeda motor jenis Revo warna hitam nopol BM 5748 JV dan Yamaha RX King dengan nopol BM 5102 BE.

Sementara pengungkapan peredaran narkoba ini berkat informasi masyarakat. Terkait maraknya transaksi barang haram di daerah Simpang Basrah.

Kemudian Kasat Resnarkoba, Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrk, SIK segera memerintahkan tim Opsnal untuk turun menyelidiki peredaran narkoba tersebut.

Dengan perjalanan yang memakan waktu cukup lama dari Mapolres Pelalawan, untuk sampai ke lokasi. Hingga malam baru tim opsnal tiba di Simpang Basrah yang berbatasan dengan Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya tim Opsnal mencari informasi keberadaan para pengedar narkoba. Hingga terhendus sedang berada di rumah kontrakannya. 

Ketika memastikan tersangka sedang di dalam, langsung dilakukan penyergapan. Tanpa perlawanan tersangka TH yang sedang tidur-tiduran bersama temannya BH.

Setelah keduanya berhasil diamankan langsung dilakukan pengeledahan dan di temukan sebanyak 27 paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam bantal.

Tidak itu saja, juga polisi berhasil mengamankan dua bal plastik bening pembungkus sabu, dua unit Hp android, uang tunai sebesar Rp750 dalam saku tersangka TH yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari hasil intograsi tersangka TH bersama dengan temannya BH mengambil sabu GR. Tetapi saat di pancing nomor Hp sudah tidak aktif, sedangkan rumahnya tidak diketahui. Maka bandarnya masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang buktinya digelandang ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan bandarnya yang telah masuk DPO terus diselidiki keberadaanya," tutur Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar