Terancam EnamTahun Penjara

Sopir Tronton Penabrak Dua Wanita Ditetapkan jadi Tersangka

Kasat Lantas, AKP  Lily Sulfiani SIK

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--  Pihak kepolisian  menetapkan sopir mobil truk tronton berinisial SD (41) sebagai tersangka.  Dimana ia terlibat dalam kasus  kecelakaan lalulintas yang menewaskan dua wanita terjepit di dalam mobil setelah ditabrak.

"Kecelakaan terjadi, akibat human error. Sekarang sopir mobil tronton sudah kami naikkan status menjadi tersangka," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Lantas, AKP  Lily Sulfiani SIK, kemarin di kantornya.

Kini kata Kasat Lantas, sopir mobil Truk Hino jenis Tronton bernopol BE 9952 CU sudah diamankan, untuk dimintai keterangan. Setelah ditetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua korban tersebut.

Atas perbuatan sopir tronton itu dijerat dengan Pasal 310, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan kecelakaan terjadi, sebagaimana telah di wartakan sebelumnya, di di Jalan Lintas Timur, km 36, kecamatan Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (4/1) 17.36 WIB.

Setelah terlibat tabrakan beruntun, mobil Toyota Agya bernomor polisi BM 1675 TO remuk diseruduk mobil Tronton yang membawa beras.

Naas pengemudi mobil sedang merah, Ira Yusnita (39) warga Jalan Suka Karya, Gang Sukarya, Panam, Pekanbaru bersama rekannya Syarifah alias Ayie (39) warga Jalan Melur, Pekanbaru tewas terjepit.

Kondisi sudah tidak bernyawa, kedua wanita itu berhasil dievakuasi kurang lebih empat jam. Setelah terjebak di dalam mobil Agya.

Sementara sopir tronton kondisi selamat. Begitu juga mobil Toyota Innova B 1173 SYL yang di kemudikan Ubait Zulfirman (27) yang juga juga jadi korban tabrakan beruntun hanya mengalami luka-luka lecet. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar