Baru Bebas Tiga Bulan dari Penjara, Residivis Ditangkap Kembali
Ilustrasi borgol
TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pemuda berinisial PD (22) asal Kecamatan Leuwisari, Tasikmalaya, tak kapok masuk penjara. Baru tiga bulan bebas setelah menjalani hukuman karena mencuri ternak, dia kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor.Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, PD mencuri sepeda motor milik seorang peternak yang diparkir di dekat gubuk area persawahan.''Saat itu pelaku melihat ada motor yang terparkir di sebuah gubuk dan kebetulan motornya tidak dikunci leher. Lalu kemudian pelaku dengan menggunakan pisau cutter merusak dan memotong kabel soket motor," kata Rimsyahtono, Kamis (6/1).
Seusai merusak kabel soket, pelaku kemudian mencoba untuk menyalakan sepeda motor itu, namun tidak berhasil. Karena sudah berniat melakukan pencurian, PD pun membawa motor itu dengan cara didorong temannya yang mengendarai sepeda motor.''Saat motor tersebut sedang dibawa oleh pelaku, salah seorang petani memergoki aksinya itu sehingga langsung mengejar dan menangkapnya. Satu berhasil ditangkap, satunya lagi masih DPO,” jelasnya.
Pelaku saat ini sudah berada di Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Hasil pemeriksaan diketahui bahwa PD ini adalah residivis dalam kasus pencurian dan baru keluar penjara sekitar 3 bulan ke belakang," ungkapnya.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu, yakni sepeda motor, pisau cutter, pakaian, STNK, dan BPKB.'' Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman penjara tujuh tahun," sebutnya.(Net/Hen)

Tulis Komentar