UPTB Bapenda Tenayan Raya Buka Layanan di Hari Lib

Pembayaran Pajak Terakhir Tanggal 30 September

Kepala TU Rina Rosari

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU. COM) -- Demi memberikan pelayanan dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)  pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),  maka UPTD Bapenda Tenayan Raya membuka layanan di hari libur. Oleh sebab itu bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan pembayaran PBB, masih ada waktu. 

Sebab pada 22 September mendatang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melalui UPTB Tenayan Raya akan tetap buka dihari libur untuk yang ke tiga kali.

"Kalau sampai batas waktu 30 September masih ada WP yang belum membayarkan PBB nya maka siap-siap saja mereka akan dikenakan denda," ungkap  Kepala UPTB Bapenda Tenayan Raya, Zulharijan SE melalui Kepala TU Rina Rosari S, Sos , Selasa (21/8/2018).

Dijelaskan Rina, pihaknya telah menyebarkan baik melalui surat dan himbauan pengunguman baik melaui RT dan RW , himbauan masjid dan musala. 

Dikatakan Rina, rencananya akan buka di Jalan lintas Timur tepatnya di kantor Kelurahan Mentangor (eks kantor lurah Kulim). Ada sekitar empat kelurahan yang terintegrasi dengan kantor lurah kulim, Pebatuan, dan Sialang Rampai. 

"Kita buka dari jam 09.00 sampai 14.00 WIB khusus pembayaran PBB.Upaya ini dilakukan agar WP yang belum membayarkan pajaknya bisa memanfaatkan hari terakhir batas pembayaran PBB tersebut, " ungkap Rina.(Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar