Janda Tewas Ditangan Oknum Polisi

Hakim Vonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Sidang pembacaan putusan kasus kasus pembunuhan yang melibatkan oknum polisi kemarin

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, mengajukan banding atas vonis ringan terhadap terdakwa oknum perwira Polisi, Iptu Rexson Pernando Silitonga.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yakni 1 tahun penjara. Dalam sidang kasus kematian Janda, Damayanti (49) di tangan mantan Kanit Dalmas Sabhara Polres Pelalawan tersebut.

Sementara pembacaan putusan, kasus pembunuhan yang melibatkan oknum perwira polisi ini dipimpin majelis hakim Ellen Yolanda Sinaga SH, didampingi dua hakim anggota, Rahmad Hidayat Batubara SH. ST, MH dan Jetha Tri Dharmawan SH.

Namun selain dijatuhkan vonis ringan 1 tahun penjara dan dipotong massa tahanan yang telah dijalani, juga terdakwa dibebani membayar uang perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah.

"Terdakwa Rexson  dinyatakan bersalah, tapi tidak ada perencanaan. Namun, akibat kelalaian menyebabkan kematian korban. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH.

Lanjut Rahmat, yang juga  anggota majelis hakim di sidang tersebut, karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga yakni pasal 359 KUHP.

"Jadi fakta persidangan perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar pasal 359 KHUP. Sementara tuntut pihak JPU pasal 338 KUHP tak terbukti," tegasnya.

Sedangkan tuntutan Tim JPU dari Kejari Pelalawan bersama JPU Kejati Riau, dengan hukuman 5 tahun penjara, terhadap terdakwa Rexson.

Setelah terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum, dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan  atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

Maka usai menyatakan pikir-pikir di sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Pelalawan, Senin (10/1) pekan lalu. Tim JPU tidak terima, lalu menyatakan banding.

"Dari fakta persidangan yang dikuatkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan serta alat bukti berupa hasil otopsi. Maka terdakwa dituntut 5 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,'" kata Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH.

Tetapi hasil vonis dari majelis hakim jauh dari harapan keadilan. Setelah divonis bersalah 1 tahun penjara. Karena kelalaian menyebabkan kematian terhadap pemilik toko baju di Pasar Baru, di dalam kamar terdakwa di  Asrama Polisi Bumi Lago Permai, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Jadi kita mengajukan banding, selain pertimbangan divonis penjara 1 tahun. Juga pasal yang diterapkan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang diajukan dalam tuntutan jaksa," tuturnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar