Guna kepentingan Penyidikan 

Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

Kantor kejagung

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--- Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Kamis (20/1). Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa yakni M selaku Nominee Tersangka B, diperiksa saham BCIP Tersangka B dan DA selaku Direktur Treasure Fund Investama, diperiksa terkait transaksi saham SUGI Tersangka ESS.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," kata Eben dalam keterangannya, Kamis (20/1) malam.Mengingat masih dilanda pandemi Covid-19, pemeriksaan terhadap kedua saksi tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ada.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka yang juga diduga terlibat kasus korupsi PT. Asabri. Tersangka tersebut yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari pada Kamis (26/8) hari ini.Teddy merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro. Dia diduga telah turut serta melakukan perbuatan pidana korupsi dan pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.(Net/He)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar