Amankan Barang Bukti

Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Curas

Pelaku curas diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamakan seorang tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Rabu,(19/01/2022). Penangkapan berawal adanya laporan dari korban insial AIP (48) yang mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan PT. SIR Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 Pukul 21.30 WIB.pada 08 Januari 2022, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa tersangka inisial SD (28) sedang berada di rumahnya di Jalan Alamsyah, Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Mendapat informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., untuk melakukan penangkapan dan Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di rumahnya.Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H. S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas).

''Benar kami telah berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Kasusnya dalam penyidika lebih lanjut," terang Kasat.

 Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kronologis kejadian bermula saat korban hendak pulang kerja dari Perawang dengan  mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R New Warna merah hitam datang dari arah belakang korban salah seorang laki-laki yang tidak dikenal memukul kepala, bahu dan tulang rusuk hingga korban terjatuh dan mengambil Handphone merk Vivo y81 warna hitam, dompet serta membawa kabur motor milik korban. Kala itu motor milik korban disimpan di Kebun Kelapa Sawit PT. SIR blok Golf 21 Okura Rumbai Pekanbaru.

''Pada tanggal 08 Januari 2022, kita berhasil mengamankan tersangka sedang berada di rumahnya. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan handphone milik korban setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui bahwa sepeda motor beserta dompet yang berisikan KTP, SIM dan Kartu ATM yang disimpan oleh tersangka di kebun sawit PT SIR Blok Golf 21 Okura Rumbai Pekanbaru. Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 (Dua Belas) tahun.,'' pungkas Kasat. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar