Harus Diproses Hukum

Viral Tarif Parkir Bus Rp350 Ribu, Sandiaga Uno Minta Pelaku Ditindak Tegas

Ilustrasi bus parkir

 YOGYAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Sandiaga Uno meminta tindakan tegas terhadap praktik penyediaan jasa parkir kendaraan yang dibanderol harga sangat tinggi di sekitar kawasan Malioboro, Yogyakarta. Tarif parkir untuk sebuah bus mencapai Rp350 ribu di DIY itu viral beberapa waktu lalu. "Tindak tegas dan jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini," ujar Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).

Sandiaga menyampaikan praktik yang terjadi di Yogyakarta berpotensi menghambat upaya Kemenparekraf dalam menghidupkan pariwisata di Indonesia yang terpukul akibat pandemi Covid-19."Kami di @kemenparekraf.ri sedang berjuang keras, all out untuk bangkitkan ekonomi dan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujar Sandiaga.Sandiaga mengaku tidak ingin ada oknum yang mencari keuntungan pribadi yang mencoreng nama baik wisata Yogyakarta."Jangan sampai dirusak oleh oknum yang secara sengaja hanya ingin mendapat keuntungan pribadi, dan justru mencoreng pariwisata di Yogyakarta," ujar Sandiaga.

Sebuah postingan di media sosial Facebook berisi keluhan tentang mahalnya tarif parkir bus di Kota Yogyakarta menjadi viral. Dalam postingannya, akun Kasri StoneDakon mengeluhkan tentang tarif parkir bus di Jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta selama 2 dikenai ongkos Rp 350 ribu.Menanggapi viralnya postingan ini, Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi pun angkat bicara. Heroe menyebut bahwa tarif sebesar Rp 350 ribu itu masuk kategori pungli. Heroe pun meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk melaporkan temuan ini ke polisi.

"Saya minta Dishub untuk melaporkan ke polisi. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemkot Yogyakarta," tegas Heroe, Rabu (19/1)."Dia (pengelola parkir yang meminta tarif Rp 350 ribu) mengambil terlalu banyak (keuntungan). Itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti diproses sebagai pungli," imbuh Heroe.Heroe memastikan pihak Pemkot Yogyakarta tak akan mentoleransi perilaku yang masuk ke kategori pungli ini. Heroe juga meminta kepada Dishub untuk mengecek ke lokasi apakah lokasi parkir tersebut adalah parkir resmi atau bukan.

"Tidak ada lagi kata toleransi. Saya kira harus diproses hukum kalau benar terbukti. Saya harap kasus ini tidak terulang lagi," tegas Heroe."Saya minta Dishub cek lokasi parkir dan kebenarannya. Apakah itu lokasi parkir resmi atau tidak resmi. Kalau resmi itu sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi tambah-tambah lagi kesalahan yang dilanggar," tutup Heroe.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar