Sudah Divonis Bersalah

19 Tahanan Dikirim ke Rutan Sialang Bungkuk

Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dikirim ke Rumah Tahan Negeri (Rutan) Sialang Bungkuk

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 19 orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dikirim ke Rumah Tahan Negeri (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Setelah dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara saat menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

"Ya 19 tahanan kita pindahkan ke Rutan Pekanbaru. Setelah kasusnya inkrah dan divonis bersalah," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum (Kasdum) Riki Saputra SH MH akhir pekan lalu.

Lanjut Kasdum, para tahanan itu dititip di Rutan Kepolisian yakni dari Polres Pelalawan sebanyak 17 orang, dan Polsek Pangkalan Kerinci serta Polsek Langgam masing-masing satu orang.

Sedangkan 19 tahanan ini terlibat berbagai perkara tindak pidana dengan didominasi kasus pencurian, narkoba, penganiayaan, yang telah vonis hukuman penjara berbeda-beda.

Kemudian dengan pengawalan ketat petugas Kejari Pelalawan bersama personil Polres Pelalawan bersenjata lengkap, 19 tahanan yang kedua tangan diborgol dan digiring masuk ke mobil bus tahanan.

"Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani pemeriksaan Covid-19 dan dinyatakan bebas virus corona. Jadi kita kirim, Kamis (20/1) kemarin," sebutnya. 

Setelah tiba di Rutan Sialang Bungkuk, para tahanan langsung dikarantina. Sebelum berbaur dengan para napi lainnya.

Sementara pihak Kejari Pelalawan, tiap kali ada pelimpahan tersangka dari penyidik kepolisian. Harus menitipkan di Rutan Polres atau Polsek, setelah tak memiliki Rutan.

Namun untuk dititipkan langsung ke Rutan Pekanbaru tidak bisa selain over kapasitas, juga kondisi masih pandemi Covid-19.

Ketika ada tahanan yang telah divonis bersalah dan inkrah, langsung dikirim ke Rutan. Hal ini, demi menghindari penumpukan lebih banyak di Rutan Polres Pelalawan. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar