Pernah Merompak WN Australia

Bajak Laut Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)--  Petugas Satuan Polair Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, meringkus HR alias UC (30), spesialis bajak laut yang kerap beraksi di wilayah itu. Pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun.Pelaku diamankan setelah gagal beraksi di laut Pinang, Kecamatan Sungai Menang, OKI. Barang bukti berupa satu unit perahu panjang 4 meter yang digunakan pelaku saat beraksi.Pelaku merompak KM Mulya Jaya RC yang dinahkodai Waslom, warga Kelurahan Ujung Gebang, Sukra, Indramayu, Jawa Barat, bersama enam anak buah kapal. Korban sedang mencari ikan di laut Pinang.

Pelaku naik kapal dari lambung kanan dan setiba di atas menghubungi seseorang untuk memberitahu posisinya. Kemudian pelaku menodongkan dua pucuk senjata api rakitan kepada korban dan 6 ABK.Ketika itu, pelaku mengancam akan menembak seisi kapal jika tidak menyerahkan barang berharga kepadanya. Perompakan gagal lantaran pelaku terjatuh ke laut lantaran terpeleset saat memutari kapal.Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk menghubungi polisi dan mengangkat jangkar. Korban menyelamatkan diri sebelum polisi datang.

Kasat Polair Polres OKI Iptu Amir Fauzi mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak ke TKP setelah dihubungi korban. Benar saja, tersangka masih berada di laut usai gagal merompak."Tersangka sempat naik ke kapal korban namun terjatuh karena terpeleset. Dia menodongkan dua pucuk pistol rakitan," ungkap Amir, Kamis (27/1).Dia menjelaskan, tersangka yang tinggal di Desa Sungai Sibur, Sungai Menang, itu merupakan spesialis bajak laut yang meresahkan nelayan. Tersangka juga terlibat dalam perompakan terhadap kapal HOOPLA berbendera Polandia pada 23 Mei 2020."Korbannya seorang WN Australia bernama Nowicki Tadeusz (70), seorang pensiunan dokter hewan. Tersangka merompak kapal korban yang rusak mesin di sekitar rumahnya," ujarnya.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 439 ayat (1) KUHP tentang perompakan dengan ancaman 15 tahun penjara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar