Dua Masih Buron

Pencuri Ternak Ditangkap

Ilustrasi borgol

JAMBER--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga desa di Jember. Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap AY (38 tahun) warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono dan M (51 tahun) warga Desa Lengkong Sukowono sebagai pelaku pencurian hewan ternak.“Kita juga masih memburu dua orang lagi, yakni berinisial Bi dan FL. Indikasinya mereka merupakan bagian dari sindikat pencurian hewan ternak,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (28/1).

Polisi berhasil mengamankan tujuh ekor sapi dan satu unit mobil pick up terbuka jenis Daihatsu Zebra. Mobil tersebut biasa digunakan mereka untuk membawa hewan curian.“Modusnya dengan merusak kandang dan kemudian di bawa ke dalam mobil untuk di kumpulkan ke satu tempat,” ujarnya.Aksi para tersangka berakhir pada Rabu (26/1). Pada dini hari sekitar pukul 03:00 WIB, polisi berhasil membekuk para tersangka saat akan menjual hewan hasil curiannya di Kecamatan Mumbulsari, Jember.

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan, yakni AY (38) beberapa hari sebelumnya sempat viral di media sosial. AY sempat terekam kamera ribut dengan seorang perempuan yang diduga istrinya, di sebuah rumah makan. Keributan yang diduga terkait masalah asmara itu, sempat terekam kamera warga kemudian viral.“Kita kenakan sangkaan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Komang.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar