Hari Raya Imlek 

25 Narapidana Terima Remisi 15 Hari hingga 2 Bulan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 25 warga binaan beragama Konghucu. Remisi ini diberikan dalam rangka merayakan Hari Raya Imlek 2022."Memberikan remisi bagi 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Selasa (1/2).Remisi diberikan aneka ragam. Mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.

"Rinciannya tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan," kata Reynhard."Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang," sambungnya.

Pemberian remisi ini dilakukan secara online. Di mana, prosesnya menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)."Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi," pungkas Reynhard.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar