Satu Orang Masih DPO

Pelaku Jambret Kembali Meringkuk di Penjara

Pelaku jambret diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria inisial N (27) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) harus mendekam dipenjara setalah aksinya berhasil diamankan oleh warga dan Tim Opsnal Polsek Senapelan.Rabu,(02/02/2022). Dimana aksi 

jambret tersebut terjadi pada Kamis, (30/01) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan. Lily (Depan SMP 18) Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., menceritakan kejadian tersebut saat korban ASJ (15) bersama rekannya sedang membeli nasi goreng (depan SMP 18). Sambil menunggu pesanan korban yang duduk di atas motor sedang menggunakan handphone miliknya kemudian datang dua orang yang tidak di kenal merampas HP milik korban. 

Dalam kurun waktu 1 (satu) jam melakukan aksinya pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah diamankan oleh warga di Jalan. Mawar, Kecamatan Senapelan. Dan Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku," terang Kapolsek.

"Setelah kami lakukan interogasi pelaku mengaku ia bersama temannya inisial R (DPO) yang berhasil melarikan diri saat diamankan oleh warga," tutur Kapolsek.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Sonic Warna Merah Putih dan 1 (satu) buah Kotak Handphone Redmi Note 7. Sementara handphone milik korban dibawa oleh pelaku R (DPO).Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah).

"Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam kasus imi pelaku dikenakan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 (Lima) tahun penjara," pungkas Kapolsek. ***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar