Amankan Barang Bukti

Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Tersangka Kepemilikan Narkoba

Tersangka sabu diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil amankan 2 tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,34 gram, Selasa,(08/02/2022). Kedua tersangka berhasil
diamankan Sat Resnarkoba pada Sabtu, (05/02) Malam di 2 (Dua) Lokasi berbeda. Tersangka inisial MR (20) berhasil diamankan di Jalan HR. Soebrantas, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di pinggir jalan,
sementara tersangka MAI (25) berhasil diamankan di Jalan HR. Soebrantas Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru di rumahnya. 

Penangkapan bermula adanya aduan dari masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi Narkoba di Jalan HR. Soebrantas Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.Mendapat informasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan Undercover Buy dan berhasilmengamankan tersangka inisial MR (20). 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.''Kami  berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu. Dimana, penangkapan berawal dari Undercover Buy yang kami lakukan dan berhasil mengamankan tersangka MR (20),'' ungkap Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri,
S.I.K.

Dijelaskan Kasat, hasil pengembangan dari tersangka MR (20), pihaknya mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka MAI (25), mendapat informasi tersebut  berhasil mengamankan tersangka MAI (25).Setelah dilakukan pengembangan tersangka MAI (25) mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut didapat dari MHA yang merupakan Napi Rutan Sialang Bungkuk. Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 5 (lima) paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak rokok sempurna, 1 (satu) unit hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat. Selain itu, uang tunai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih, 1 (satu) unit hp merk Realmi warna abu abu dan puluhan plastik bening.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar