2 Tersangka Ditangkap

Polisi GagalkanPengiriman 21 Kg Sabu dari Surabaya ke Makassar

Ilustrasi borgol

MAKASSAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar menggagalkan penyelundupan 21 kilogram sabu-sabu dari Surabaya. Mereka menangkap dua tersangka, yakni AR dan BH, serta memburu dua pelaku lainnya.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari kegiatan rutin Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar memeriksa barang ekspedisi di Pelabuhan Makassar. Mereka mencurigai muatan kapal dari Surabaya.

"Mereka memeriksa sebuah kapal dan ada barang mencurigakan yaitu berupa tiga dus warna cokelat. Setelah dibuka, ada 31 bungkusan berisi kristal bening yang diduga sabu seberat kurang lebih 21 Kg," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2).Setelah menemukan barang haram itu, polisi menangkap seseorang berinisial AR. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyebut AR membawa sabu-sabu tersebut dari Surabaya ke Makassar."Mereka datang bertiga ke Makassar. Dua orang lainnya kabur, yakni inisial A dan S, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan AR, kepolisian mengungkap dan menangkap seorang berinisial BH di sebuah apartemen di kawasan Jalan Boulevard Makassar."Satu pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Boulevard Makassar. Dari penangkapan ini barang bukti didapatkan sabu-sabu yang disimpan 21 bungkus teh hijau dan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi," bebernya.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini mengungkapkan kedua tersangka pada November 2021 pernah menyelundupkan 9 Kg sabu-sabu melalui jasa ekspedisi. Ia menyebut keduanya mengambil narkoba tersebut dan selanjutnya disimpan di sebuah kamar hotel."Mereka hanya mengambil barang lalu dimasukkan di hotel dan dikunci. Kuncinya disimpan di atas pintu toilet dan ada orang yang mengambil," ungkapnya.Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 13 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar